PERBAN
Peraturan Badan Nomor 20 Tahun 2007 tentang STANDAR KOMPONEN PENDIDIKAN UNTUK PENDIDIKAN...
Pasal 227
BAB 10 — EVALUASI PESERTA DIDIK
(1) Penghargaan hanya diberikan kepada peserta didik Diktukbrip, Selabrip, dan Selains pada saat upacara penutupan pendidikan, apabila : a. memiliki nilai mental kepribadian tertinggi; b. mendapatkan nilai akademik tertinggi; dan c. mendapat nilai kesehatan dan kesamaptaan jasmani tertinggi; (2) Peserta didik Diktukbrip, Selabrip, Selains dan Dikbangspes yang mendapatkan ranking tertinggi dari hasil pengolahan nilai gabungan aspek mental kepribadian, akademik dan kesehatan jasmani diberikan penghargaan peserta didik terbaik pada saat upacara penutupan pendidikan.
