PERBAN
Peraturan Badan Nomor 20 Tahun 2007 tentang STANDAR KOMPONEN PENDIDIKAN UNTUK PENDIDIKAN...
Pasal 228
BAB 11 — A N G G A R A N
(1) Biaya operasional pendidikan digunakan untuk membiayai kebutuhan operasional pendidikan yang terdiri dari : a. pembukaan dan penutupan pendidikan; b. kegiatan proses pendidikan; c. evaluasi; d. supervisi; dan e. biaya kembali ke kesatuan asal atau pengirim. (2) Besaran alokasi anggaran setiap jenis kegiatan operasional pendidikan ditentukan dalam indeks biaya operasional pendidikan. (3) Indeks biaya operasional pendidikan disusun berdasarkan jenis kebutuhan dan dijabarkan dalam elemen-elemen sesuai dengan kebutuhan operasional
pendidikan. (4) Biaya operasional pendidikan didukung dengan anggaran Polri melalui RKA-KL Satker Tahun Anggaran berjalan, yaitu : a. belanja pegawai, meliputi honorarium :
- tenaga pendidik; dan
- mentor dan supervisor; b. belanja barang, meliputi :
- makan peserta didik;
- kebutuhan peserta didik;
- kebutuhan Tenaga Pendidik;
- dukungan;
- kebutuhan kebersihan;
- kebutuhan administrasi;,
- latihan praktek lapangan;
- kegiatan khusus;
- bimbingan pengasuhan;
- cetak hanjar;
- perjalanan;
- penyusunan kebijakan bidang pendidikan;
- penyusunan bahan ajar dan kurikulum; dan
- kegiatan penempatan pertama.
