PERBAN
Peraturan Badan Nomor 20 Tahun 2007 tentang STANDAR KOMPONEN PENDIDIKAN UNTUK PENDIDIKAN...
Pasal 225
BAB 10 — EVALUASI PESERTA DIDIK
(1) Untuk menentukan nilai ranking pada peserta didik terlebih dahulu ditentukan nilai konversi dengan menggunakan rumus konversi, yaitu (nilai riil - nilai terendah) dibagi (selisih nilai tertinggi dan terendah) hasilnya dikalikan 100 (seratus). (2) Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya untuk menghitung nilai konversi, sedangkan nilai yang ada di ijazah dicantumkan nilai akhir.
