PERBAN
Peraturan Badan Nomor 20 Tahun 2007 tentang STANDAR KOMPONEN PENDIDIKAN UNTUK PENDIDIKAN...
Pasal 224
BAB 10 — EVALUASI PESERTA DIDIK
Untuk Dikbangspes sebagaimana dimaksud dalam Pasal 159 huruf h, huruf i, huruf j dan huruf n karena memiliki bobot nilai kesehatan jasmani 1 (satu), harus dipantau keaktifan peserta didik dalam kegiatan olah raga pagi dengan mencatat kehadiran peserta didik dan diperhitungkan pengurangan nilainya bagi yang tidak hadir.
