PERBAN
Peraturan Badan Nomor 20 Tahun 2007 tentang STANDAR KOMPONEN PENDIDIKAN UNTUK PENDIDIKAN...
Pasal 223
BAB 10 — EVALUASI PESERTA DIDIK
Untuk Dikbangspes yang dilaksanakan di Pusdik Brimob sebagaimana dimaksud dalam Pasal 159 huruf d, e, f dan g, karena memiliki bobot nilai kesehatan jasmani 2 (dua) atau lebih dilakukan tes kesamaptaan jasmani 2 (dua) kali yaitu pada awal dan akhir pendidikan.
