PERBAN
Peraturan Badan Nomor 20 Tahun 2007 tentang STANDAR KOMPONEN PENDIDIKAN UNTUK PENDIDIKAN...
Pasal 222
BAB 10 — EVALUASI PESERTA DIDIK
Untuk Dikbangspes di Pusdik Brimob sebagaimana dimaksud dalam Pasal 159 huruf d, huruf e, huruf f dan huruf g karena memiliki bobot nilai kesehatan jasmani 2 (dua) atau lebih dilakukan tes kesehatan dan tes kesamaptaan jasmani 2 (dua) kali yaitu pada awal dan akhir pendidikan.
