PERBAN
Peraturan Badan Nomor 20 Tahun 2007 tentang STANDAR KOMPONEN PENDIDIKAN UNTUK PENDIDIKAN...
Pasal 220
BAB 10 — EVALUASI PESERTA DIDIK
Khusus untuk peserta didik Selains dan Dikbangspes yang sakit atau kecelakaan karena perses pembelajaran namun telah mengikuti pendidikan sebanyak 75 % (tujuh puluh lima persen) dari jumlah jam pelajaran yang
tersedia dan menurut analisa dokter tidak bisa mengikuti perses pembelajaran sampai akhir pendidikan, maka yang bersangkutan dapat diberikan surat keterangan yang dibuat oleh Kaselapa Lemdiklat Polri.
