PERBAN
Peraturan Badan Nomor 20 Tahun 2007 tentang STANDAR KOMPONEN PENDIDIKAN UNTUK PENDIDIKAN...
Pasal 219
BAB 10 — EVALUASI PESERTA DIDIK
Nilai akhir kesehatan dan kesamaptaan jasmani dihitung dengan cara mengkomulasikan nilai kesehatan dikali 4 (empat) ditambah nilai kesamaptaam jasmani dikali 6 (enam) dan hasilnya dibagi 10 (sepuluh).
