PERBAN
Peraturan Badan Nomor 20 Tahun 2007 tentang STANDAR KOMPONEN PENDIDIKAN UNTUK PENDIDIKAN...
Pasal 218
BAB 10 — EVALUASI PESERTA DIDIK
(1) Hasil tes kesehatan dan kesamaptaan jasmani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 211, Pasal 212 dan Pasal 213 harus diberitahukan kepada peserta didik. (2) Peserta didik Diktukbrip, Selabrip, dan Selains dinyatakan tidak lulus kesehatan dan kesamaptaan jasmani apabila : a. tidak mencapai nilai lulus terendah kesehatan dan kesamaptaan jasmani; dan b. hasil pemeriksaan kesehatan dan analisa dokter atau ahli bahwa peserta didik tidak memenuhi syarat kesehatan untuk mengikuti pendidikan; (3) Peserta didik yang dinyatakan tidak lulus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikembalikan ke daerah asal pengirimannya dengan disertai laporan hasil analisa atau temuan atau pemeriksaan dokter atau ahli.
