PERBAN
Peraturan Badan Nomor 20 Tahun 2007 tentang STANDAR KOMPONEN PENDIDIKAN UNTUK PENDIDIKAN...
Pasal 217
BAB 10 — EVALUASI PESERTA DIDIK
Mekanisme pelaksanaan tes kesamaptaan jasmani dalam proses pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 214 mengacu pada data awal yang dikirim dari Panda atau Polda dan berpedoman pada ketentuan persyaratan kelulusan peserta didik.
