PERBAN
Peraturan Badan Nomor 20 Tahun 2007 tentang STANDAR KOMPONEN PENDIDIKAN UNTUK PENDIDIKAN...
Pasal 207
BAB 10 — EVALUASI PESERTA DIDIK
(1) Peserta didik dinyatakan tidak lulus nilai mental kepribadian apabila tidak mencapai nilai lulus terendah sebagaimana dimaksud pada Pasal 205 ayat (1) yaitu 70 (tujuh puluh). (2) Peserta didik yang mendapatkan nilai mental kepribadian dibawah nilai lulus terendah sebagaimana dimaksud pada Pasal 205 ayat (4) huruf e atau yang mendapatkan nilai istimewa sebagaimana dimaksud pada Pasal 205 ayat (4) huruf a, Patun yang bersangkutan diwajibkan membuat laporan secara tertulis.
