PERBAN
Peraturan Badan Nomor 20 Tahun 2007 tentang STANDAR KOMPONEN PENDIDIKAN UNTUK PENDIDIKAN...
Pasal 208
BAB 10 — EVALUASI PESERTA DIDIK
(1) Batasan nilai aspek mental kepribadian peserta didik Dikbangspes adalah :
a. nilai lulus terendah untuk Inspektur 70 (tujuh puluh) dan Brigadir 65 (enam puluh lima); dan b. nilai lulus tertinggi 80 (delapan puluh); (2) Batasan nilai aspek mental kepribadian untuk PNS menyesuaikan dengan golongan kepangkatannya. (3) Klasifikasi penilaian mental kepribadian : a. istimewa; b. memuaskan; c. baik; d. cukup; dan e. kurang; (4) Penilaian mental kepribadian menggunakan : a. metode pengamatan dengan bobot nilai 7 (tujuh); dan b. metode sosiometri dengan bobot nilai 3 (tiga). (5) Penilai untuk mental kepribadian adalah Pengasuh.
