PERBAN
Peraturan Badan Nomor 20 Tahun 2007 tentang STANDAR KOMPONEN PENDIDIKAN UNTUK PENDIDIKAN...
Pasal 205
BAB 10 — EVALUASI PESERTA DIDIK
(1) Batasan nilai aspek mental kepribadian peserta didik Selains adalah nilai lulus terendah 70 (tujuh puluh) dan nilai lulus tertinggi 85 (delapan puluh lima). (2) Klasifikasi penilaian mental kepribadian adalah : a. nilai 85 (delapan puluh lima) klasifikasi istimewa; b. nilai 81 (delapan puluh satu) - 84 (delapan puluh empat) klasifikasi memuaskan; c. nilai 75 (tujuh puluh lima) - 80 (delapan puluh) klasifikasi baik; d. nilai 70 (tujuh puluh) - 74 (tujuh puluh empat) klasifikasi cukup; dan e. nilai 0 (nol) - 69 (enam puluh sembilan) klasifikasi kurang; (3) Penilaian mental kepribadian menggunakan metode pengamatan dan metode sosiometri. (4) Penilai untuk mental kepribadian adalah Patun.
