PERBAN
Peraturan Badan Nomor 20 Tahun 2007 tentang STANDAR KOMPONEN PENDIDIKAN UNTUK PENDIDIKAN...
Pasal 204
BAB 10 — EVALUASI PESERTA DIDIK
Dasar perhitungan ranking nilai mental kepribadian hasil dari nilai akhir pengamatan dikalikan bobot nilai pengamatan 7 (tujuh), kemudian ditambahkan hasil nilai akhir sosiometri dikalikan bobot nilai sosiometri yaitu 3 (tiga) dan hasilnya dibagi 10 (sepuluh).
