PERBAN
Peraturan Badan Nomor 20 Tahun 2007 tentang STANDAR KOMPONEN PENDIDIKAN UNTUK PENDIDIKAN...
Pasal 201
BAB 10 — EVALUASI PESERTA DIDIK
(1) Batasan nilai aspek mental kepribadian peserta didik Selabrip adalah nilai lulus terendah 70 (tujuh puluh) dan nilai lulus tertinggi 80 (delapan puluh). (2) Klasifikasi penilaian adalah : a. nilai 80 (delapan puluh) klasifikasi istimewa; b. nilai 78 (tujuh puluh delapan) - 79 (tujuh puluh sembilan) klasifikasi memuaskan; c. nilai 74 (tujuh puluh empat) - 77 (tujuh puluh tujuh) klasifikasi baik; d. nilai 70 (tujuh puluh) - 73 (tujuh puluh tiga) klasifikasi cukup; dan e. nilai 0 (nol) - 69 (enam puluh sembilan) klasifikasi kurang; (3) Penilaian mental kepribadian menggunakan metode pengamatan dan sosiometri. (4) Penilai untuk mental kepribadian adalah Pengasuh.
