Pasal 202
BAB 10 — EVALUASI PESERTA DIDIK
(1) Nilai mental kepribadian peserta didik berdasarkan metode pengamatan
dapat : a. berkurang dengan alasan melakukan pelanggaran; atau b. bertambah dengan alasan berkelakuan baik atau berprestasi; (2) Pengurangan nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, karena melakukan : a. pelanggaran ringan diberi bobot 1 (satu); b. pelanggaran sedang diberi bobot 3 (tiga); dan c. pelanggaran berat diberi bobot 5 (lima); (3) Penambahan nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b bersifat rutin setiap minggu, karena melaksanakan : a. perbuatan tertentu yang bersifat khusus dan dapat dipertanggungjawabkan; b. tugas tertentu atas penunjukan dari peserta didik sendiri; dan c. tugas tertentu atas rekomendasi Lemdik dan melaksanakan tugas Kepolisian di luar tugas pokok peserta didik.
