Pasal 200
BAB 10 — EVALUASI PESERTA DIDIK
(1) Dasar perhitungan ranking nilai mental kepribadian hasil dari nilai akhir pengamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 198 dikalikan 7 (tujuh) yaitu bobot nilai pengamatan, kemudian ditambahkan hasil nilai akhir sosiometri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 199 dikalikan 3 (tiga) yaitu bobot nilai sosiometri, selanjutnya dibagi 10 (sepuluh). (2) Peserta didik dinyatakan tidak lulus nilai mental kepribadian apabila tidak mencapai nilai lulus terendah sebagaimana dimaksud pada Pasal 197 ayat (1) yaitu 65 (enam puluh lima). (3) Nilai mental kepribadian di bawah nilai lulus terendah sebagaimana dimaksud pada Pasal 197 ayat (2) huruf e yaitu dari 65 (enam puluh lima) atau yang mendapatkan nilai istimewa sebagaimana dimaksud pada Pasal 197 ayat (2) huruf a yaitu 80 (delapan puluh), Pengasuh yang bersangkutan diwajibkan membuat laporan secara tertulis.
