PERBAN
Peraturan Badan Nomor 20 Tahun 2007 tentang STANDAR KOMPONEN PENDIDIKAN UNTUK PENDIDIKAN...
Pasal 199
BAB 10 — EVALUASI PESERTA DIDIK
Nilai mental kepribadian dihitung dengan metode sosiometri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 197 ayat (3) huruf b, menggunakan rumus 65 (enam puluh lima) nilai terendah ditambah selisih nilai terendah dan tertinggi, dibagi
jumlah peserta didik dalam kompi atau peleton, dikalikan ranking terendah dari seluruh peserta didik dikurangi peringkat peserta didik yang bersangkutan.
