Pasal 197
BAB 10 — EVALUASI PESERTA DIDIK
(1) Batasan nilai aspek mental kepribadian peserta didik Diktukbrip adalah nilai lulus terendah 65 (enam puluh lima) dan nilai lulus tertinggi 80 (delapan puluh). (2) Klasifikasi penilaian untuk mental kepribadian adalah : a. nilai 80 (delapan puluh) klasifikasi istimewa;
b. nilai 77 (tujuh puluh tujuh) - 79 (tujuh puluh sembilan), klasifikasi memuaskan; c. nilai 72 (tujuh puluh dua) - 76 (tujuh puluh enam), klasifikasi baik; d. nilai 65 (enam puluh lima) - 71 (tujuh puluh satu), klasifikasi cukup; dan e. nilai 0 (nol) - 64 (enam puluh empat), klasifikasi kurang; (3) Evaluasi mental kepribadian menggunakan : a. metode pengamatan yang diberi bobot 7 (tujuh); dan b. metode sosiometri yang diberi bobot 3 (tiga). (4) Penilai untuk mental kepribadian adalah Pengasuh.
