PERBAN
Peraturan Badan Nomor 20 Tahun 2007 tentang STANDAR KOMPONEN PENDIDIKAN UNTUK PENDIDIKAN...
Pasal 196
BAB 10 — EVALUASI PESERTA DIDIK
(1) Evaluasi mental kepribadian peserta didik Diktukbrip, Selabrip, Selains dan Dikbangspes dilaksanakan secara bertahap, berkelanjutan, jujur, objektif dan transparan. (2) Dalam memberikan evaluasi mental kepribadian terhadap peserta didik Diktukbrip, Selabrip, Selains dan Dikbangspes dilakukan ketentuan sebagai berikut : a. penilaian dilakukan sejak dilantik menjadi peserta didik sampai dengan menjelang penutupan pendidikan; dan b. pemberian penghargaan dan sanksi mempengaruhi nilai mental kepribadian. (3) Komponen mental kepribadian peserta didik Diktukbrip, Selabrip, Selains dan Dikbangspes meliputi mental : a. spiritual; b. ideologi; c. kejuangan; d. kepemimpinan; dan e. watak pribadi.
