PERBAN
Peraturan Badan Nomor 20 Tahun 2007 tentang STANDAR KOMPONEN PENDIDIKAN UNTUK PENDIDIKAN...
Pasal 187
BAB 10 — EVALUASI PESERTA DIDIK
(1) Tes sebagaimana dimaksud dalam Pasal 186 huruf a untuk Dikbangspes Brigadir dengan bobot nilai 40 (empat puluh), terdiri dari : a. pilihan ganda, nilai setiap soal 2 (dua); b. uraian singkat/terikat, nilai setiap soal 3 (tiga); dan c. uraian bebas, nilai setiap soal 5 (lima). (2) Nilai lulus tes sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang terendah adalah 65 (enam puluh lima). (3) Bagi peserta didik yang belum mencapai nilai lulus 65 (enam puluh lima) diberi kesempatan her 1 (satu) kali dan apabila nilai her lebih besar dari 65 (enam puluh lima), maka nilai yang diberikan ditetapkan setinggi- tingginya 65 (enam puluh lima).
