PERBAN
Peraturan Badan Nomor 20 Tahun 2007 tentang STANDAR KOMPONEN PENDIDIKAN UNTUK PENDIDIKAN...
Pasal 188
BAB 10 — EVALUASI PESERTA DIDIK
(1) Tes sebagaimana dimaksud dalam Pasal 186 huruf a untuk Dikbangspes Inspektur dengan bobot nilai 40 (empat puluh) terdiri dari : a. pilihan ganda, nilai setiap soal 5 (lima); b. uraian singkat/terikat, nilai setiap soal 5 (lima); dan c. uraian bebas, nilai setiap soal 5 (lima). (2) Nilai lulus tes sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang terendah adalah 70 (tujuh puluh). (3) Bagi peserta didik yang belum mencapai nilai lulus 70 (tujuh puluh) diberi kesempatan her 1 (satu) kali dan apabila nilai her lebih besar dari 70 (tujuh puluh), maka nilai yang diberikan ditetapkan setinggi-tingginya 70 (tujuh puluh).
