PERBAN
Peraturan Badan Nomor 20 Tahun 2007 tentang STANDAR KOMPONEN PENDIDIKAN UNTUK PENDIDIKAN...
Pasal 186
BAB 10 — EVALUASI PESERTA DIDIK
Penilaian hasil belajar dengan bobot nilai 70 (tujuh puluh) untuk mengukur kemampuan peserta didik dari tiap-tiap mata pelajaran, dilakukan melalui : a. tes; dan b. penugasan teori dan praktek.
