PERBAN
Peraturan Badan Nomor 20 Tahun 2007 tentang STANDAR KOMPONEN PENDIDIKAN UNTUK PENDIDIKAN...
Pasal 181
BAB 10 — EVALUASI PESERTA DIDIK
(1) Penilaian Taskap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 176 huruf b adalah penilaian yang dilakukan terhadap peserta didik dari Taskap yang meliputi penulisan materi atau isi maupun presentasi Taskap, dengan nilai bobot 100 (seratus) sama dengan 50 % (lima puluh persen) dari bobot nilai akademik. (2) Penilaian Taskap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi aspek kemampuan : a. konseptual; b. penulisan; dan c. presentasi.
