PERBAN
Peraturan Badan Nomor 20 Tahun 2007 tentang STANDAR KOMPONEN PENDIDIKAN UNTUK PENDIDIKAN...
Pasal 180
BAB 10 — EVALUASI PESERTA DIDIK
Apabila dalam ujian akhir/sumatif peserta didik mencontek, maka : a. peserta didik dinyatakan melanggar disiplin dan didiskualifikasi dalam mata pelajaran tersebut, dengan dikeluarkan dari ruangan kelas serta diberi kesempatan untuk mengikuti ujian ulang; dan b. apabila dalam ujian ulang, masih mencontek untuk ke-2 (dua) kalinya, maka dilakukan Sidang Dewan Pendidikan Selapa Lemdiklat Polri untuk pemberhentian dari kegiatan belajar mengajar.
