PERBAN
Peraturan Badan Nomor 20 Tahun 2007 tentang STANDAR KOMPONEN PENDIDIKAN UNTUK PENDIDIKAN...
Pasal 179
BAB 10 — EVALUASI PESERTA DIDIK
Ketentuan yang harus dilaksanakan dalam rangka pelaksanaan ujian adalah : a. paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum pelaksanaan ujian Opsjarlat Selapa Lemdiklat Polri telah menerima naskah soal ujian dari Tenaga Pendidik yang bersangkutan; b. soal ujian dikirimkan dalam amplop tertutup, bersifat rahasia dan dilak atau disegel; c. pengetikan dan penggandaan naskah ujian dilakukan secara rahasia oleh Opsjarlat Selapa Lemdiklat Polri; dan d. naskah ujian, lembar jawaban dan kertas kosong dimasukkan dalam amplop tertutup, bersifat rahasia dan dilak atau disegel.
