PERBAN
Peraturan Badan Nomor 20 Tahun 2007 tentang STANDAR KOMPONEN PENDIDIKAN UNTUK PENDIDIKAN...
Pasal 182
BAB 10 — EVALUASI PESERTA DIDIK
Nilai akhir akademik dihitung dengan menjumlahkan nilai hasil belajar sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 178 ditambah nilai Taskap sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 181 dan hasilnya dibagi 2 (dua).
