PERBAN
Peraturan Badan Nomor 20 Tahun 2007 tentang STANDAR KOMPONEN PENDIDIKAN UNTUK PENDIDIKAN...
Pasal 163
BAB 10 — EVALUASI PESERTA DIDIK
Evaluasi bidang akademik peserta didik dari Diktukbrip terdiri atas :
a. penilaian hasil belajar dari tiap-tiap mata pelajaran yang diberi bobot 80 (delapan puluh); dan b. penilaian latihan teknis yang diberi bobot 20 (dua puluh).
