Pasal 164
BAB 10 — EVALUASI PESERTA DIDIK
(1) Penilaian hasil belajar dengan bobot nilai 80 (delapan puluh) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 163 huruf a untuk mengukur kemampuan peserta didik dari tiap-tiap mata pelajaran, dilakukan melalui : a. tes dengan bobot nilai 50 (lima puluh); dan b. penugasan teori serta praktek dengan bobot nilai 30 (tiga puluh); (2) Tes dengan bobot nilai 50 (lima puluh) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, terdiri dari : a. pilihan ganda; b. isian singkat; dan c. uraian singkat; (3) Nilai lulus tes sebagaimana dimaksud pada ayat (2), paling rendah 60 (enam puluh). (4) Bagi peserta didik yang belum mencapai nilai lulus sebagaimana dimaksud pada ayat (3), diberi kesempatan her 1 (satu) kali yang apabila nilai her lebih besar dari 60 (enam puluh), maka nilai yang diberikan ditetapkan setinggi-tingginya 60 (enam puluh). (5) Bagi peserta didik yang tidak lulus her mencapai 5 (lima) mata pelajaran, maka : a. peserta didik yang bersangkutan diberikan bimbingan dan konseling; b. petugas bimbingan dan konseling memberikan kesimpulan peserta didik yang bersangkutan dapat atau tidak dapat melanjutkan pendidikan; c. bila peserta didik yang bersangkutan dinyatakan tidak dapat melanjutkan pendidikan, maka harus dikonsultasikan ke Psikolog untuk diperiksa kemampuan akademiknya; dan d. hasil psikotes
dijadikan pertimbangan Kalemdik untuk memberhentikan atau melanjutkan proses pembelajaran melalui Keputusan Sidang Dewan Pendidikan Sekolah/Pusdik/SPN; (6) Penugasan teori dan praktek dengan bobot nilai 30 (tiga puluh)
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari ; a. tugas teori individu; b. tugas teori kelompok; c. drill atau praktek atau demonstrasi; dan d. keaktifan di kelas; (7) Batas nilai lulus penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) adalah 60 (enam puluh) sampai dengan 75 (tujuh puluh lima). (8) Tugas teori individu dan teori kelompok sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a dan huruf b, diberikan paling sedikit 1 (satu) kali.
