PERBAN
Peraturan Badan Nomor 20 Tahun 2007 tentang STANDAR KOMPONEN PENDIDIKAN UNTUK PENDIDIKAN...
Pasal 162
BAB 10 — EVALUASI PESERTA DIDIK
Dalam setiap penulisan angka penilaian tetap mempedomani maksimal 2 (dua) desimal, apabila angka yang ditemukan angka 5 (lima) ke atas pada desimal yang ke-3 (tiga) dibulatkan ke atas sedangkan kurang dari 5 (lima) dihilangkan.
