PERBAN
Peraturan Badan Nomor 20 Tahun 2007 tentang STANDAR KOMPONEN PENDIDIKAN UNTUK PENDIDIKAN...
Pasal 161
BAB 10 — EVALUASI PESERTA DIDIK
(1) Mata pelajaran yang bersifat teori atau teori dan praktek yang jumlah jam pelajarannya 10 (sepuluh) jam pelajaran atau lebih dilaksanakan ujian tertulis 2 (dua) jam pelajaran. (2) Mata pelajaran yang bersifat teori yang jumlah jam pelajarannya kurang dari 10 (sepuluh) jam pelajaran tidak dilaksanakan ujian tertulis dan nilainya diambil dari nilai formatif atau penugasan.
