Pasal 160
BAB 10 — EVALUASI PESERTA DIDIK
(1) Nilai batas lulus peserta didik pada setiap jenis pendidikan : a. Diktukbrip :
akademik 60 (enam puluh) - 100 (seratus);
mental kepribadian 65 (enam puluh lima) - 80 (delapan puluh); dan
kesehatan jasmani 60 (enam puluh) - 100 (seratus); b. Selabrip :
akademik 65 (enam puluh lima) - 100 (seratus);
mental kepribadian 70 (tujuh puluh) - 80 (delapan puluh); dan
kesehatan jasmani 60 (enam puluh) - 100 (seratus); c. Selains :
akademik 70 (tujuh puluh) - 100 (seratus);
mental kepribadian 70 (tujuh puluh) - 80 (delapan puluh); dan
kesehatan jasmani 60 (enam puluh) - 100 (seratus); d. Dikbangspes Brimob Dasar, Pelopor, Gegana, Instruktur Brimob, Lalu Lintas, Polair dan Gasum :
akademik 65 (enam puluh lima) - 100 (seratus);
mental kepribadian Brigadir 65 (enam puluh lima) - 80 (delapan puluh);
mental kepribadian Inspektur 70 (tujuh puluh) - 80 (delapan puluh);
mental kepribadian Komisaris 70 (tujuh puluh) - 85 (delapan puluh lima);
kesehatan jasmani khusus Dikbangspes di Pusdik Brimob 60 (enam puluh) - 100 (seratus); (2) Nilai batas lulus peserta didik pada Dikbangspes Reserse, Intelkam, bidang pembinaan dan bidang operasional lainnya, nilai kesamaptaan jasmani disesuaikan dengan nilai bobot akhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 159 huruf k, huruf l, huruf m, dan huruf n.
