PERBAN
Peraturan Badan Nomor 20 Tahun 2007 tentang STANDAR KOMPONEN PENDIDIKAN UNTUK PENDIDIKAN...
Pasal 156
BAB 10 — EVALUASI PESERTA DIDIK
Fungsi dari evaluasi adalah : a. menentukan keberhasilan belajar (kelulusan);
b. menentukan klasifikasi dan kualitas peserta didik; c. perbaikan penyelenggaraan proses pendidikan; d. alat bagi pendidik, pelatih dan pengasuh untuk meningkatkan mutu hasil didik; dan e. menentukan kemampuan dan daya serap bahan ajar pada peserta didik.
