PERBAN
Peraturan Badan Nomor 20 Tahun 2007 tentang STANDAR KOMPONEN PENDIDIKAN UNTUK PENDIDIKAN...
Pasal 155
BAB 10 — EVALUASI PESERTA DIDIK
Prinsip-prinsip evaluasi adalah : a. objektif, yaitu penilaian dilakukan secara teratur dan bertingkat dengan menggunakan norma, metode teknik serta alat yang baku sesuai dengan aspek yang akan dinilai dan tujuan penilaian; b. serasi, selaras dan seimbang, yaitu penilaian disesuaikan dengan bobot nilai yang diberikan kepada aspek akademik, mental kepribadian serta kesehatan jasmani (kesjas) sesuai dengan jenis pendidikannya; c. kumulatif, yaitu penilaian dilakukan dengan memperhitungkan semua nilai prestasi untuk menentukan nilai akhir; dan d. transparan, penilaian dilaksanakan secara terbuka yaitu standar penilaian dan nilai yang diperoleh diumumkan kepada peserta didik.
