PERBAN
Peraturan Badan Nomor 20 Tahun 2007 tentang STANDAR KOMPONEN PENDIDIKAN UNTUK PENDIDIKAN...
Pasal 154
BAB 10 — EVALUASI PESERTA DIDIK
Tujuan dilakukannya evaluasi dalam pendidikan : a. mengetahui status kecakapan belajar peserta didik dalam menyerap materi yang diterima selama pendidikan; b. menilai hasil belajar peserta didik sebagai akibat kegiatan belajar dalam jangka waktu tertentu, yang meliputi perubahan aspek-aspek : kognitif, afektif dan psikomotorik; dan c. membandingkan tingkat perkembangan peserta didik dalam penyelesaian beban belajar yang ditetapkan.
