Pasal 117
BAB 8 — FASILITAS PENDIDIKAN
Fasilitas pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 huruf d, terdiri dari : a. kendaraan bermotor berupa truk, bus, minibus, jeep, sedan, mobil tangki air, mobil tangki BBM, ambulan, sepeda motor; b. perangkat komputer berupa perangkat server, modem, printer, scanner, CD Room RW, UPS atau baterai dan stabilliser; c. listrik dengan daya sesuai kebutuhan yang dilengkapi dengan gardu listrik, generator set atau Genset sebagai cadangan; d. air dapat berasal dari air tanah yang dilengkapi fasilitas sumur bor, perangkat pompa air listrik, tower, bak penampung air dan/atau air yang berasal dari Perusahaan Air Minum (PAM); e. alat komunikasi berupa telepon, Handy Talky (HT), Phone And By Extention (PABX), internet atau e-mail dan faximile; f. pagar yang terbuat dari pagar kawat atau pagar tembok atau pagar besi; g. jalan sebagai sarana lalu lintas di dalam komplek atau asrama Lemdik yang dilengkapi fasilitas alat penerangan jalan dan rambu-rambu lalu lintas; h. lahan parkir sebagai sarana atau tempat parkir kendaraan bermotor; i. selokan sebagai sarana pembuangan limbah air dan mencegah banjir; j. taman sebagai sarana untuk memperindah komplek Lemdik; k. kantin atau cafetaria sebagai sarana untuk istirahat dan membeli makanan serta minuman; l. salon atau barber shop sebagai sarana untuk kecantikan dan pangkas rambut;
m. sarana pemadam kebakaran untuk kesiapan dalam menghadapi bahaya kebakaran; n. anjungan tunai mandiri (ATM) sebagai sarana untuk mempermudah pengiriman dan atau pengambilan dana tunai; o. warung telepon atau telepon umum sebagai sarana untuk mempermudah komunikasi; p. Wet Bulb Globe Temperature (WBGT) sebagai sarana atau alat untuk mengetahui suhu kelembaban udara; q. bengkel pemeliharaan kendaraan bermotor (ranmor) sebagai sarana untuk pemeliharaan dan perbaikan; r. garasi ranmor sebagai sarana untuk penempatan ranmor; s. sumur resapan air sebagai sarana untuk pembuangan air; t. stasiun pengisian bahan bakar Polri (SPBP) sebagai sarana untuk penyimpanan dan pengisian bahan bakar kendaraan bermotor; dan u. tempat pembuangan sampah (TPS) sebagai sarana untuk penampungan sampah dan limbah dapur.
