PERBAN
Peraturan Badan Nomor 20 Tahun 2007 tentang STANDAR KOMPONEN PENDIDIKAN UNTUK PENDIDIKAN...
Pasal 116
BAB 8 — FASILITAS PENDIDIKAN
Fasilitas latihan atau praktek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 huruf c, terdiri dari : a. lapangan tembak, meliputi :
- lapangan tembak 100 (seratus) meter, terbuat dari tanah yang dipadatkan dan timbunan tanah subur yang dilengkapi dengan fasilitas shooting range, target sasaran, tribune, kamar mandi dan WC serta gudang; dan
- lapangan tembak 300 (tiga ratus) meter, terbuat dari tanah yang dipadatkan, timbunan tanah subur yang dilengkapi fasilitas tower sniper, shooting range, target sasaran, tribune, kamar mandi dan WC serta gudang. b. lapangan hitam seluas lahan yang diperlukan dan diaspal yang dilengkapi
dengan fasilitas suttle band, tribune dan tiang bendera; c. lapangan olah raga terdiri dari sarana aerobik, sepak bola, tenis, bola voli, bulu tangkis, tenis meja, fitnes, kamar ganti, kamar mandi dan WC; d. gedung dojo terdiri dari ruang khusus tertutup, matras, scoring board, kamar ganti, kamar mandi dan WC; e. 1 (satu) unit halang rintang terdiri dari 22 (dua puluh dua) rintangan; dan f. kolam renang.
