Pasal 115
BAB 8 — FASILITAS PENDIDIKAN
(1) Ruang kelas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 huruf a, terdiri dari: a. ruang kelas siswa tipe D (kelas Detasemen), ukuran T 750 untuk kapasitas ± 600 (enam ratus) orang dengan fasilitas meja Gadik atau Instruktur, mimbar, CCTV atau kamera monitor, AC, kursi belajar untuk ± 600 (enam ratus) orang, LCD, laptop, layar besar dan sound system; b. ruang kelas siswa tipe C (kelas besar), ukuran T 566 untuk kapasitas ± 100 (seratus) orang dengan fasilitas meja Gadik atau Instruktur, mimbar, CCTV atau kamera monitor, AC, kursi belajar untuk ± 100 (seratus) orang, LCD, laptop, layar besar dan sound system; c. ruang kelas siswa tipe B (kelas sedang), ukuran T 480 untuk kapasitas ± 60 (enam puluh) orang dengan fasilitas yang berupa meja Gadik atau Instruktur, mimbar, CCTV atau kamera monitor, AC, kursi belajar untuk ± 60 (enam puluh) orang, LCD, laptop, layar, kamar mandi dan WC; dan d. ruang kelas siswa tipe A (kelas kecil), ukuran T 341 untuk kapasitas ±
30 (tiga puluh) orang dengan fasilitas meja Gadik atau Instruktur, CCTV atau kamera monitor, AC, kursi belajar untuk ± 30 (tiga puluh) orang, LCD, laptop, layar, flipchart, white board, kamar mandi dan WC. (2) Ruang belajar mandiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 huruf b terdiri dari meja dan kursi belajar, white board dan AC. (3) Ruang Polsek simulasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 huruf c, terdiri dari : a. meja dan kursi simulasi; b. perangkat simulasi; c. AC; d. LCD; e. laptop; f. layar; g. CCTV atau kamera monitor; h. sound system; dan i. flipchart dan white board. (4) Ruang tutorial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 huruf d yang berkapasitas ± 15 (lima belas) orang, terdiri dari : a. meja dan kursi Tutor; b. kursi siswa untuk ± 15 (lima belas) orang; c. AC; d. CCTV atau kamera monitor; dan e. flifchart dan white board. (5) Ruang komputer atau mengetik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 huruf e, terdiri dari : a. perangkat komputer atau mesin ketik; b. meja dan kursi; c. papan display; d. AC; e. almari penyimpan suku cadang; f. CCTV atau kamera monitor; g. LCD; dan
h. laptop dan layar. (6) Ruang laboratorium bahasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 huruf f, terdiri dari : a. perangkat latihan bahasa; b. meja dan kursi; c. AC; d. almari; e. CCTV atau kamera monitor; f. LCD; dan g. laptop dan layar. (7) Ruang micro teaching sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 huruf g, terdiri dari : a. perangkat micro teaching; b. meja dan kursi; c. AC; d. almari; e. CCTV atau kamera monitor; f. LCD; dan g. laptop dan layar.
