PERBAN
Peraturan Badan Nomor 20 Tahun 2007 tentang STANDAR KOMPONEN PENDIDIKAN UNTUK PENDIDIKAN...
Pasal 107
BAB 7 — METODE
Metode bermain peran (sosiodrama) atau role playing sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 92 huruf h, bertujuan untuk : a. melatih peserta didik memahami dan Mengingat isi cerita atau bahan secara keseluruhan terutama materi yang akan diperankannya; b. melatih peserta untuk berinisiatif dan berkreatif sesuai dengan waktu yang tersedia; c. memupuk bakat yang terdapat pada peserta didik, sehingga dimungkinkan akan muncul atau tumbuh bibit seni drama dari lemdik; d. memperoleh kebiasaan peserta didik untuk menerima dan memberi tanggung jawab dengan sesamanya; e. menumbuhkan dan membina kerja sama antar peserta didik; dan f. membina bahasa lisan peserta didik menjadi bahasa yang baik agar mudah dipahami orang lain.
