PERBAN
Peraturan Badan Nomor 20 Tahun 2007 tentang STANDAR KOMPONEN PENDIDIKAN UNTUK PENDIDIKAN...
Pasal 108
BAB 7 — METODE
Dalam menggunakan metode bermain peran (sosiodrama) atau role play, tenaga pendidik melakukan langkah-langkah sebagai berikut : a. menentukan topik, judul dan tujuan; b. memberikan gambaran garis besar situasi yang disimulasikan; c. memimpin pengorganisasian kelompok, peranan yang dimainkan, pengaturan ruangan dan peralatan; d. mempersiapkan pemilihan pemegang peranan, baik ketua kelompok, wakil ketua maupun anggota serta memberikan keterangan tentang peran yang dilakukan; e. memberi kesempatan untuk mempersiapkan kelompok dan pemegang peran; f. MENETAPKAN waktu dan lokasi; g. melaksanakan evaluasi; dan h. melakukan latihan ulang.
