PERBAN
Peraturan Badan Nomor 20 Tahun 2007 tentang STANDAR KOMPONEN PENDIDIKAN UNTUK PENDIDIKAN...
Pasal 105
BAB 7 — METODE
Metode latihan atau drill sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 huruf g,
bertujuan untuk : a. membuat alat-alat dan terampil menggunakan alat-alat (mesin permainan dan atletik); b. memperoleh kecakapan mental, seperti dalam perkalian, menjumlah, pengurangan, pembagian dan tanda-tanda (simbol); c. memperoleh kecakapan dalam bentuk asosiasi yang dibuat, seperti hubungan huruf-huruf dalam ejaan, penggunaan simbol dan membaca peta; d. pembentukan kebiasaan yang dilakukan dan menambah ketepatan serta kecepatan dalam pelaksanaannya; dan e. pembentukan kebiasaan membuat gerakan yang kompleks, rumit menjadi lebih otomatis.
