PERBAN
Peraturan Badan Nomor 20 Tahun 2007 tentang STANDAR KOMPONEN PENDIDIKAN UNTUK PENDIDIKAN...
Pasal 104
BAB 7 — METODE
Dalam menggunakan metode pemecahan masalah atau problem solving, tenaga pendidik melakukan langkah-langkah sebagai berikut : a. harus ada masalah yang jelas untuk dipecahkan, masalah ini harus tumbuh dari peserta didik sesuai dengan taraf kemampuannya; b. mencari data atau keterangan yang dapat digunakan untuk memecahkan masalah tersebut; c. MENETAPKAN jawaban sementara dari masalah tersebut, dengan didasarkan pada data yang telah diperoleh; d. peserta didik mencatat dan menyampaikan pendapatnya; e. menguji kebenaran jawaban sementara yang diajukan; dan f. menarik kesimpulan akhir.
