PERBAN
Peraturan Badan Nomor 20 Tahun 2007 tentang STANDAR KOMPONEN PENDIDIKAN UNTUK PENDIDIKAN...
Pasal 103
BAB 7 — METODE
(1) Metode pemecahan masalah atau problem solving sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 huruf f merupakan metode berfikir, yang dapat menggunakan metode-metode lainnya yang dimulai dengan mencari data sampai kepada menarik kesimpulan. (2) Metode pemecahan masalah atau problem solving, bertujuan untuk : a. membuat pendidikan menjadi lebih relevan dengan kehidupan, khususnya dengan dunia kerja; b. membiasakan peserta didik menghadapi dan memecahkan masalah secara terampil; dan c. merangsang pengembangan kemampuan berfikir peserta didik secara kreatif dan menyeluruh, karena dalam proses pembelajaran peserta didik banyak menyoroti permasalahan dari berbagai segi dalam rangka mencari pemecahannya.
