PERBAN
Peraturan Badan Nomor 20-pojk-05-2016 Tahun 2016 tentang Perizinan Perusahaan Efek Yang...
Pasal 36
BAB 4 — KEPEMILIKAN DAN PENGENDALIAN
(1) Kepemilikan silang bagi Perantara Pedagang Efek yang merupakan Anggota Bursa Efek tidak dilarang sebagai akibat dari pelaksanaan kegiatan sebagai agen stabilisasi dari Emiten yang merupakan Perusahaan Efek Anggota Bursa Efek yang sama dengan mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 28 huruf a. (2) Dalam hal terjadi kepemilikan silang sebagai akibat pelaksanaan stabilisasi, Perantara Pedagang Efek yang bertindak sebagai agen stabilisasi wajib mengalihkan kepemilikan atas saham tersebut kepada pihak lain dalam jangka waktu 1 (satu) tahun setelah tanggal perolehan.
