Pasal 35
BAB 4 — KEPEMILIKAN DAN PENGENDALIAN
(1) Jika Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha Penjamin Emisi Efek yang merupakan pemegang saham Bursa Efek bertindak sebagai pembeli siaga atas Efek bersifat ekuitas dari Emiten berupa Perusahaan Efek yang juga merupakan pemegang saham Bursa Efek yang sama, kepemilikan saham Emiten tersebut baik langsung maupun tidak langsung oleh Perusahaan Efek yang bertindak sebagai pembeli siaga dimaksud wajib memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a. (2) Kepemilikan saham Emiten oleh Perusahaan Efek sebagai pelaksanaan pembeli siaga atas Efek bersifat ekuitas dari Emiten yang memiliki saham Perusahaan Efek tersebut baik secara langsung maupun tidak langsung, wajib dialihkan kepada pihak lain dalam jangka waktu 1 (satu) tahun setelah tanggal perolehan.
