Pasal 37
BAB 4 — KEPEMILIKAN DAN PENGENDALIAN
(1) Ketentuan larangan kepemilikan saham yang dikeluarkan oleh Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek atau Perantara Pedagang Efek untuk diri sendiri atau peralihan saham yang mengakibatkan kepemilikan silang bagi Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek atau Perantara Pedagang Efek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) dan ayat (2) tidak berlaku jika pemilikan saham tersebut diperoleh berdasarkan: a. peralihan karena hukum yang meliputi peralihan hak yang timbul sebagai akibat penggabungan, peleburan, atau pemisahan; b. hibah; atau c. hibah wasiat. (2) Saham yang diperoleh berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dialihkan kepada pihak lain dalam jangka waktu 1 (satu) tahun setelah tanggal perolehan. (3) Saham Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek atau Perantara Pedagang Efek yang dimiliki sendiri sebagai akibat peralihan
karena hukum, hibah, atau hibah wasiat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak memiliki hak suara, tidak diperhitungkan dalam menentukan jumlah kuorum Rapat Umum Pemegang Saham, dan tidak berhak mendapat pembagian dividen.
