PERBAN
Peraturan Badan Nomor 20-pojk-03-2014 Tahun 2014 tentang Bank Perkreditan Rakyat
Pasal 93
BAB 15 — KETENTUAN PERALIHAN
BPR yang belum memiliki paling sedikit 1 (satu) pemegang saham dengan persentase kepemillikan saham paling sedikit 25% (dua puluh lima perseratus) pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku, harus menyesuaikan kepemilikan saham berdasarkan ketentuan dalam Pasal 15 paling lambat pada tanggal 31 Desember 2017.
