Pasal 92
BAB 15 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Persetujuan prinsip pendirian BPR dan/atau pembukaan Kantor Cabang BPR yang telah diberikan oleh Otoritas Jasa Keuangan sebelum berlakunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, dinyatakan tetap berlaku. (2) Pihak yang telah memperoleh persetujuan prinsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengajukan izin usaha pendirian BPR dan/atau izin operasional Kantor Cabang BPR yang disertai dokumen yang lengkap dengan mengacu pada ketentuan dalam Peraturan Bank INDONESIA Nomor 8/26/PBI/2006 tentang Bank Perkreditan Rakyat sampai dengan tanggal 31 Desember 2014. (3) Permohonan persetujuan prinsip untuk pendirian BPR dan/atau pembukaan Kantor Cabang BPR yang telah diajukan kepada Otoritas Jasa Keuangan sebelum berlakunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, namun belum memperoleh persetujuan atau penolakan, wajib memenuhi ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini. (4) Permohonan pembukaan kantor kas dan permohonan kegiatan layanan dengan menggunakan PPE antara lain berupa ATM, ADM, dan EDC, pemindahan alamat kantor dan lokasi perangkat ATM dan/atau ADM, perubahan nama dan bentuk badan hukum serta penutupan kantor yang telah diajukan kepada Otoritas Jasa Keuangan sebelum berlakunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, namun belum mendapat persetujuan atau penolakan, wajib memenuhi ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
