PERBAN
Peraturan Badan Nomor 20-pojk-03-2014 Tahun 2014 tentang Bank Perkreditan Rakyat
Pasal 94
BAB 15 — KETENTUAN PERALIHAN
BPR yang belum memenuhi ketentuan mengenai tempat tinggal anggota Direksi pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku, harus menyesuaikan tempat tinggal anggota Direksi berdasarkan ketentuan dalam Pasal 25 ayat (3) paling lambat pada tanggal 31 Desember 2017. www.djpp.kemenkumham.go.id
