PERBAN
Peraturan Badan Nomor 20-pojk-03-2014 Tahun 2014 tentang Bank Perkreditan Rakyat
Pasal 58
BAB 8 — PEMINDAHAN ALAMAT KANTOR, LOKASI PERANGKAT AUTOMATED TELLER MACHINE DAN AUTOMATED DEPOSIT MACHINE
BPR wajib mengumumkan dalam surat kabar harian lokal atau pada papan pengumuman di seluruh kantor BPR yang bersangkutan mengenai rencana pemindahan alamat kantor, paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sebelum mengajukan permohonan izin efektif pemindahan alamat kantor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 huruf b kepada Otoritas Jasa Keuangan. www.djpp.kemenkumham.go.id
